Magdir : Terserah KPK
jpnn.com -
”Anggota DPR lain itu terserah KPK (komisi pemberantasan korupsi). Itu kewenangan mereka. Bagi kita keputusan ini perlu dikaji lagi karena kami nilai tak adil. Soal rangkaian isinya kita setuju, tetapi vonisnya yang tak setuju,” beber Maqdir.
Seperti diungkap kliennya, Anthony Ziedra Abidin, tim Maqdir bingung apakah duit yang dibagi-bagikan oleh Hamka Yandhu sampai atau tidak kepada sejumlah anggota Komisi IX lain yang ikut menjadi saksi dalam perkara tersebut. Hanya saja, dalam beberapa persidangan kesaksian, sederet anggota Komisi IX mengaku tak menerima uang dari Hamka Yandhu.
”Jadi siapa yang berbohong ini,” cetus Maqdir. Untuk diketahui, Hamka Yandhu ketika di Komisi IX menduduki jabatan ketua sub komisi keuangan Komisi IX DPR-RI, sedangkan terdakwa II Anthony jabat ketua sub komisi perbankan di Komisi IX DPR-RI. ”Tapi seluruh keputusan itu diputuskan oleh rapat komisi,” cetusnya.