Mahakam Dikuasai Tambang, Terumbu Karang Terancam
Kamis, 25 Oktober 2012 – 13:17 WIB
Menurutnya, hampir sebagian besar perusahaan tambang yang wilayah operasinya berdekatan dengan Sungai Mahakam, itu membuang limbah ke sungai. Belum lagi dampak dari adanya pembukaan lahan pertambangan, yang bisa melarutkan tanah ke sungai. Ini pengaruhnya cukup besar terjadinya proses sedimentasi.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Dalam aturan itu disebutkan, jarak minimal aktivitas penambangan dengan fasilitas umum (fasum) sekitar 500 meter. Tapi sayang, aturan ini sepertinya belum disosialisasikan di Kaltim. Jika Pemkab Kukar memberlakukan aturan ini, sejatinya perusahaan tambang harus beroperasi minimal 500 meter dari fasum.
Senada, penggiat lingkungan Niel Makinuddin membenarkan, jika penambangan batu bara yang lokasinya berdekatan dengan sepanjang DAS Mahakam, itu bisa memengaruhi proses terjadinya sedimentasi.