Mahasiswa Asal Papua Barat Bertindak Nekat di Surabaya, Terekam CCTV
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan pelaku belum sempat menjual kendaraan hasil curiannya saat ditangkap. Bahkan saat diinterogasi tak mengakui jika melakukan pencurian.
"Saat kami tunjukkan CCTV, tersangka baru mengakui perbuatannya," ungkap dia.
Untuk alasan keamanan, saat ini pelaku dititipkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Kami titipkan ke polres untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," jelas dia.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup di Surabaya. Terlebih, sejak dia tinggal seorang diri di indekos.
"Rencananya buat belanja kebutuhan sehari-hari saja, pak, dan untuk bayar sewa indekos," kata Nico.
Nico Doras dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)