Mahasiswa Banten Sebut Tabloid Achtung Berisi Data dan Fakta, Publik Perlu Tahu
"Lawan dengan data, jangan kemudian malah berniat mengkriminalisasi inisiatif mahasiswa yang cinta sejarah dan peduli terhadap masa depan negeri ini," tegas Sandi.
AMPB juga menepis soal tuduhan Bawaslu yang menyebutkan gerakan selebaran Achtung itu menjadi bentuk kampanye negatif.
Sandi menyakini bahwa apa yang mahasiswa tuangkan dalam selebaran itu adalah kebenaran, tetapi justru diancam dengan UU no 7 2017 pasal 280.
"Dalam hal ini jelas bawaslu tidak mampu membedakan mana gerakan moral dan mana negative campaign," tukas Sandi.
Sebelumnya, ada sekitar 899 kampus se-Indonesia serentak membagikan selebaran soal pelanggaran HAM masa lalu pada Kamis, 11 Januari 2024. (jlo/jpnn)