Mahasiswa Calon Guru Diasramakan dan Ikatan Dinas
Selasa, 07 Agustus 2012 – 04:33 WIB
Nuh mengatakan jika sistem ikatan dinas untuk para mahasiswa calon guru ini terkait dengan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyelenggaran sistem pendidikan guru ikatan dinas di lembaga tenaga kependidikan untuk efisiensi dan pengembangan mutu.
"Guru memang seharusnya diadakan secara terintegrasi. Karena untuk membangun integritas dan karakter," katanya. Menurut Nuh, diantara cara membangun integritas dan karakter yang efektif adalah diasramakan. Sistem asrama ini diharapkan juga bisa efektif memberikan pembekalan aspek kependidikan dan materi ajar.
Sedangkan untuk keberlanjutan atau kepastian profesi, maka mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi menjalani ikatan dinas.