Mahasiswa Ini Nekad Membunuh karena Dipaksa Ngeseks
Ryan terancam pasal berlapis akibat perbuatannya dengan pasal 338 KHUPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan junto 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan dalam jumpres.
"Tersangka R setelah melakukan pembunuhan langsung membawa kabur barang berharga milik korban yaitu dompet yang berisikan uang Rp 70 ribu serta HP," kata Mashudi.
Diberitakan sebelumnya, Rudianto (23), warga asal Batam ditemukan tewas terpanggang di dalam kamar kosannya di Jalan Rancabentang 2 nomor 1, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Sabtu (2/8) pagi.
Rudianto yang tercatat baru menyelesaikan pendidikannya di Universitas Parahyangan (Unpar) Fakultas Fisip ini, pertama kali ditemukan salah seorang teman kosannya yang baru pulang mudik dengan kondisi luka bakar disekujur tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ryan Bella Perdana (23), di kawasan Logam, Kota Bandung, Minggu (3/8) malam. Motif sementara pembunuhan sendiri, karena R naik pitam karena diajak berhubungan badan oleh Rudianto sehingga melakukan aksi sadis dengan melempar batu dan memukul menggunakan batu serta menjerat menggunakan charger laptop. (bal)