Mahasiswa Keroyok Perwira Polisi
Rabu, 09 Maret 2011 – 08:32 WIB
Para terdakwa ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Selain Azis yang dihadirkan sebagai saksi, JPU Kejari Makassar juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian lainnya masing-masing, Apriandi Makkasau, Sudirman, Pirman, Muh Jafar, Bakri, dan Guritno. (sah)