Mahasiswa Menjambret untuk Bayar Kuliah
Kamis, 05 Mei 2011 – 11:31 WIB
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Suhasto, Firman akan dijerat pasal 363 KUHP dan Ramdani dikenakan pasal 480 KUHP. (mr-118/awa/jpnn)
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Suhasto, Firman akan dijerat pasal 363 KUHP dan Ramdani dikenakan pasal 480 KUHP. (mr-118/awa/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News