Mahasiswa Nekat Beli Ganja Via WhatsApp, Begini deh Jadinya
Menurut dia, pelaku menerima paket narkotika pada hari Kamis (6/4) pukul 16.00 WIB di depan indekos, lalu membawa paket tersebut menuju kamarnya.
Tidak berselang lama, A kemudian ditangkap oleh petugas BNNP DIY di dalam kamar indekos tersebut.
"Terhadap pelaku A berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, satu paket bungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 77,88 gram, satu unit telepon genggam merek Apple warna hitam, serta satu pak kertas linting tembakau merek Royo.
Mahasiswa itu disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal penjara maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, A disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)