Akibat perbuatannya, kata Nuboba, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di “Hotel Prodeo” Mapolres Ambon dan Pp Lease.(M1)
AMBON - Perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ambon dan Pp Lease terus dilakukan. Setelah sebelumnya menciduk