Mahasiswa Pengedar Upal Ditangkap
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:25 WIB
Polisi yang mendapat laporan penggunaan uang palsu ini kemudian membekuk tersangka di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menemukan pisau yang ditemukan disembunyikan tersangka di dalam baju.
Saat diinterogasi petugas Polsekta Panakkukang di kantor polisi, Ade mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah seorang temannya di Jalan Pampang. Dia mengaku kalau tidak mengetahui uang yang dibelanjakan tersebut adalah palsu.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar membenarkan penangkapan salah seorang mahasiswa yang kedapatan membelanjakan uang palsu. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan sementara akan dijerat dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan. (sah)