Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Pengin Buka Bisnis Barang Haram, Lihat Nih

Rabu, 23 September 2020 – 08:47 WIB
Mahasiswa Pengin Buka Bisnis Barang Haram, Lihat Nih - JPNN.COM
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemuda yang hendak membuka home industry (industri rumah tangga) sabu-sabu di Kota Kendari.

Kedua pelaku inisial RC (35) warga Kota Kendari dan AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA," kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui siaran pers Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (23/9).

Kombes Eka menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu dengan modus home Industry di Kota Kendari.

"Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Dimana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu," jelas Kombes Eka.

Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.

"Dari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari," katanya.

Ia menuturkan, modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di kota itu serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya (home industry).

Mahasiswa berinisial AK ditangkap bersama RC saat mencoba membuka bisnis barang haram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close