Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Pengin Buka Bisnis Barang Haram, Lihat Nih

Rabu, 23 September 2020 – 08:47 WIB
Mahasiswa Pengin Buka Bisnis Barang Haram, Lihat Nih - JPNN.COM
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

"Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total," ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka barang bukti yang disita, yakni 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 10,49 gram.

Kemudian BB non narkotika yakni tiga unit handphone, satu tas selempang, satu jerigen air keras asam HCL, dua jerigen berisi masing-masing lima liter air biasa, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah kompor listrik, satu buah alat pres plastik, satu buah kotak wafer beng-beng berisi enam bungkus kosong.

Selanjutnya, sembilan alat suntik spoit, dua pipet sendok, satu sendok makan plastik warna putih, dua sendok dari pipet, satu set alat destilasi atau suling, satu botol Yudium padat, satu botol kosong fosfor merah, satu bungkus magnesium sulvat, setengah bungkus garam makan Yodium, satu bungkus amonium clorida, satu botol berisi 1/4 cairan Foramalin, satu buah buku catatan cara pembuatan sabu.

Kemudian, potongan kertas aluminium voil dalam toples plastik, satu buah pyrex, dua ball sachet plastik bening kosong, satu buah tas pensil warna pink, satu buah tas pensil warna oranye, satu kotak plastik berisi soda api, dan satu sachet obat asma Neo Nafasin.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Mahasiswa berinisial AK ditangkap bersama RC saat mencoba membuka bisnis barang haram.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close