Mahasiswa: Putusan MK Dapat Melanggengkan Praktik KKN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam tindakan aparat yang melakukan penggeledahan terhadap massa aksi menentang politik dinasti.
Peristiwa ini terjadi di beberapa titik, salah satunya di Stasiun Gondangdia, Jakarta, Jumat (20/10).
BEM SI menyebut perlakuan aparat menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap sembilan tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Menurut BEM SI, aparat tidak punya landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi.
BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK yang memberikan jalan bagi potensi politik dinasti Jokowi terhadap Gibran dan disebut melanggengkan praktik KKN.
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Aksi ini juga bertepatan dengan momentum sembilan tahun Jokowi menjabat sebagai presiden," ujar dia dalam keterangannya. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: