Mahasiswa Tuntut Hakim Banding Transparan
Jumat, 30 Agustus 2013 – 18:05 WIB
Para mahasiswa yang terlibat aksi berasal dari dalah gabungan mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta di antaranya dari Universitas Indonesia, Gunadarma, Trisakti, Bina Sarana Informatika (BSI) dan sejumlah aktivis lainnya.
Sekadar informasi pada Juli lalu hakim Tipikor memutus bersalah Indar dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan atas kerjasama jaringan 3G Indosat. Hakim juga menghukum IM2 bayar denda Rp 1,3 triliun. Tidak puas atas putusan ini, Indar mengajukan upaya banding.(rls/fuz/jpnn)