Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi
“Itu (bisa) diadvokasi. Advoksi untuk melakukan judicial review terhadap perda sudah ada peraturan pendukungannya,” kata dia.
Pembicara selanjutnya, Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta, Ali Abdullah Moda, menyampaikan, warga negara mempunyai hak untuk menggugat eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga di bawahnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Pancasila (UP) Jakarta ini menyampaikan, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) misalnya karena pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai suatu hal.
Dia mencontohkan gugatan yang besifat fiktif negatif yang pasif, yakni wali kota tiba-tiba melakukan pembongkaran suatu bangunan, tetapi tidak ada surat atau dasar hukumnya. Sedangkan contoh tindakan bersifat pasif, yakni wali kota tidak juga menindaklanjuti permohonan penebangan pohon yang dianggap membahayakan.
“Itu bisa menjadi objek sengketa TUN tapi perbuatannya melawan hukum dan penguasa. Itu dimungkinkan diajukan gugatan yang bersifat pasif maupun bersifat aktif,” ujarnya. (cuy/jpnn)