Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terkait perkara pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa Rio Prasetya Nanda, terhadap kekasihnya, Linda Novita Sari.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara untuk Rio Prasetya Nanda.
Namun, pihak Rio ternyata mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa pun akhirnya memutuskan melakukan banding.
"Karena terdakwa mengajukan banding, maka kami juga banding," kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram Yusuf di Mataram, NTB, Selasa (18/5).
Menurut Yusuf, terdakwa Rio mengajukan banding atas vonis hakim tersebut, Rabu (6/5) lalu.
Mengetahui hal itu, Kejari Mataram kemudian juga mengajukan banding pada Senin (10/5).
Yusuf menjelaskan pada dasarnya jaksa penuntut umum Kejari Mataram telah menerima putusan hakim PN Mataram.
Namun, dia menegaskan, demi menjaga hak dalam upaya hukum, Kejari Mataram pun akhirnya ikut mengajukan banding.