Bunuh Sang Kekasih, Rio Prasetya Nanda Divonis 14 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda alias Rio yang menjadi terdakwa pembunuhan kekasihnya, Linda Novita Sari, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Rio divonis 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5).
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Sebab, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan.
Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.