Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswi dan Pacarnya Kepergok di Kafe yang Tutup, Alamak!

Rabu, 04 November 2020 – 17:41 WIB
Mahasiswi dan Pacarnya Kepergok di Kafe yang Tutup, Alamak! - JPNN.COM
Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, ACEH BARAT - Pria inisial SA (23) dan mahasiswi berinisial ND (18) diduga melanggar syariat Islam.

ND merupkan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.

Pasangan bukan suami istri itu diamankan polisi penegak syariat Islam, setelah ditemukan oleh warga berada di kafe yang sudah tutup dan tidak lagi melayani pelanggan di Desa Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, pada Selasa (3/11) petang.

Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kasi WH, Aharis Mabrur di Meulaboh, Rabu (4/11) mengatakan, saat ditanya oleh warga, pelaku SA dan ND mengaku ketinggalan telepon selular sehingga keduanya kembali ke kafe tersebut.

Karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum syariat Islam, kata Aharis Mabrur, keduanya diserahkan kepada aparat desa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, katanya, pasangan tersebut tidak menjalani hukuman cambuk di muka umum.

“Pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena mereka berada di lokasi kafe yang sudah tutup dan tidak melayani pelanggan. Setelah diproses oleh aparat desa, kemudian pasangan ini diserahkan ke polisi WH untuk dititipkan. Proses hukumnya sesuai peradilan adat,” kata Aharis Mabrur.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (Desa) terdapat 18 perkara yang penyelesaiannya dapat diselesaikan secara peradilan adat di desa tanpa harus dilakukan di persidangan Pengadilan Negeri.

Seorang mahasiswi dan pacarnya kepergok warga sedang berada di kafe yang sudah tutup, begini pengakuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close