Mahasiswi di Inhu Dibunuh Teman Dekat yang Gila Harta, Jasad Ditemukan Telah jadi Kerangka
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga keterangannya mengarah kepada Zulkifli.
Sebab, sebelum menghilang Lily terakhir kali pergi bersama Zulkifli.
“Kami selidiki keberadaan pelaku, hingga akhirnya kami tangkap. Dia mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul, dan mencekik pakai kain jilbab,” jelas Dody.
Adapun, motif pelaku nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban, seperti sepeda motor, handphone, dan dompet korban berisi uang Rp 150.000.
"Pelaku Zulkifli ingin menguasai harta korban. Pengakuan pelaku, dia melarikan sepeda motor, handphone dan dompet yang kata pelaku hanya berisi Rp 150.000," ungkap Dody.
Akibat perbuatan itu, Zulkifli dijebloskan ke penjara dengan sangkaan Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)