Mahasiswi Dicekik Teman Dekat, Nyaris Terjadi Aksi Maksiat
Rabu, 13 Desember 2017 – 16:51 WIB
“Pengakuan pelaku, dia mencekik leher korban. Kemudian, dia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Husni.
Dia menambahkan, keinginan Jamal tak terealisasi karena SA melawan dan berhasil kabur.
“Korban tidak terima dan melaporkan ke KP3L. Laporan di Polresta Pontianak juga sudah dibuat untuk diproses,” ujar Husni.
Jamal dijerat pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (zrn)