Mahasiswi Pacaran dengan Buruh, Hamil, Kubur Bayi
Rabu, 08 Februari 2017 – 06:56 WIB
”Hasil otopsi pada jasad bayi yang ditemukan memang tidak ada tanda - tanda kekerasan,” ucapnya.
Polisi pun menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman 9 bulan hukuman penjara. Lantaran tak ditemukan faktor pembunuhan dalam perkara ini.
”Pengakuan dari tersangka bayinya meninggal karena keguguran Tapi masih kami dalami,” kata Wiwin juga. (fer)