Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswi Tewas Saat Diksar, Kegiatan UKM Cakrawala Dibekukan Pihak Kampus

Senin, 07 Oktober 2019 – 22:24 WIB
Mahasiswi Tewas Saat Diksar, Kegiatan UKM Cakrawala Dibekukan Pihak Kampus - JPNN.COM
Dekan Fisip Unila Dr. Syarief Makhya. Foto: dokumen pribadi radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tewasnya Aga Trias Tahta, 19, mahasiswi jurusan Fisip saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pecinta Alam Cakrawala.

Sudah ada belasan saksi yang diperiksa polisi terkait kasus itu. Namun, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung langsung membekukan kegiatan UKM Cakrawala akibat kejadian tersebut.

Pembekuan kegiatan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pembekuan UKM tersebut dilakukan lantaran adanya mahasiswi atas nama Aga Trias Tahta yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan UKM Cakrawala.

Dekan Fisip Unila Dr Syarief Makhya mengungkapkan, pihaknya akan mengedarkan surat keputusan dekan bahwa kegiatan UKMF Cakrawala akan dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Hari ini kita sudah buat surat keputusan untuk pemberhentian sementara UKM Cakrawala. Ini salah satu upaya kita untuk bertanggungjawab. Hal tersebut agar hal serupa tidak terulang lagi, dan sebagai pembelajaran untuk yang lain. Yang pasti saya akan bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Syarief, Senin (7/10).

Ia menuturkan, terkait sanksi yang akan diberikan, secara kelembagaan ada sanksi organisasi dan sanksi personal. Dimana, sanksi organisasi telah dilakukan dengan pembekuan sementara UKMF Cakrawala Unila.

“Kalau sanksi personal, kita lihat dulu, kalau diduga ada unsur penganiayaan ataupun kekerasan,itu sudah masuk ke ranah hukum. Itu sedang dalam proses kepolisan. Dan hari ini sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan. Terkait sanksi akademik, kalau untuk sanksi yang lebih keras dari itu, itu sudah dalam proses pencarian fakta dari berbagai sumber yang lebih akurat,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tewasnya Aga Trias Tahta, 19, mahasiswi jurusan Fisip saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pecinta Alam Cakrawala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News