Mahat Menyimpan Dendam, Bebas dari Lapas Langsung Menghabisi Pembunuh Kakak
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu bergerak. Akhirnya, Selasa (12/1), sekira pukul 17.00 WIB, tiba-tiba Mahat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Jadi menurut keterangan Heriyanto dan para saksi lainnya, sebelum hilang, korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku.”
“Karena pada tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru bebas di Rutan Klas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Jumat (15/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari sebagian nelayan ini mengakui telah membunuh korban karena dendam.
Pelaku membunuh Ari dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat ia sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Ardeni Tewas Mengenaskan di Depan Pintu Rumah, Kondisi Kepala Nyaris Putus, Ngeri
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (nal/sur/radarlampung)