Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahathir Menang, Kasus Korupsi Pak Menkeu Hilang

Selasa, 04 September 2018 – 23:27 WIB
Mahathir Menang, Kasus Korupsi Pak Menkeu Hilang - JPNN.COM
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. Foto: The Straits Times

jpnn.com, PUTRA JAYA - Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng sedang menjadi perbincangan. Kemarin, Senin (3/9) Pengadilan Tinggi Penang membebaskan dia dari dakwaan korupsi. Rekannya, Phang Li Koon, bernasib sama.

Kini dua pria yang juga dikenal sebagai pebisnis itu tak lagi berstatus terdakwa, status yang mereka sandang sejak 2016.

Putusan pengadilan tersebut menuai pro dan kontra. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengaku kaget mendengar putusan itu.

''SPRM ingin menggarisbawahi bahwa Kejaksaan Agung-lah yang mengambil putusan tersebut, bukan kami.'' Demikian bunyi pernyataan resmi SPRM seperti dilansir The Straits Times kemarin.

Sebelum Pengadilan Tinggi Penang membuat keputusan kontroversial tersebut, Kejaksaan Agung memang mencabut kasus korupsi yang melibatkan Lim dan Phang. Karena kasus dihentikan, pengadilan pun mau tak mau mencabut status terdakwa terhadap mereka berdua.

Lim menjadi terdakwa saat masih menjabat menteri besar Penang. Lim membeli bungalo milik Phang dengan harga murah sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, Lim bersedia mengubah status lahan milik Phang.

Gara-gara kasus itu, Lim belum juga dilantik sebagai menteri. Tapi, secara de facto, dia telah menjalankan tugas-tugas sebagai menteri keuangan. PM Mahathir Mohamad meminta Lim membersihkan namanya sebelum resmi memangku jabatan.

Terpisah, Mahathir menyatakan bahwa dirinya memegang komitmen untuk menyerahkan jabatan kepada Anwar Ibrahim. ''Saya yakin, kini dia lebih berpengalaman,'' ujarnya seperti dilansir Bernama.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng sedang menjadi perbincangan. Kemarin, Senin (3/9) Pengadilan Tinggi Penang membebaskan dia dari dakwaan korupsi

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News