Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan

Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.

"Atheis itu melanggar UUD 1945, tetapi orang yang melanggar UUD 1945 itu tidak boleh dihukum," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3). "Yang boleh dijatuhi hukuman itu orang yang meremehkan UUD serta yang salah menafsirkannya," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close