Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.
Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Nasional
2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:01 WIB - Humaniora
Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:48 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB - Humaniora
Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
Minggu, 05 Januari 2025 – 10:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Merekrut 3 Pemain Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:47 WIB - Sosial
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:21 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB - Jabar Terkini
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Tenggelam, Aipda Anditia Diganjar Pangkat Anumerta dari Kapolri
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:30 WIB - Kriminal
Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB