Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.
Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
Senin, 13 Mei 2024 – 00:20 WIB - Nasional
Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
Minggu, 12 Mei 2024 – 22:23 WIB - Hukum
Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:26 WIB - Humaniora
AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Marc Marquez Bintang di Le Mans, Cek Klasemen MotoGP 2024
Minggu, 12 Mei 2024 – 21:21 WIB - Moto GP
Menegangkan, Martin Juara MotoGP Prancis, Marquez Menyalip Pecco di Lap Terakhir
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:00 WIB - Moto GP
Hasil Lengkap MotoGP Prancis, Simak Kata Martin, Marquez, dan Pecco
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:26 WIB - Jabar Terkini
Pengakuan Sopir Bus Maut SMK Lingga Kencana, Rem Blong dan Putuskan Tabrak Tiang Listrik
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:30 WIB - Hukum
Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:26 WIB