Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti ditegaskan pasal 28 UUD 1945. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan.
"Jadi bukan bebas theisme (bertuhan) atau atheisme (tidak bertuhan)," pungkas Arief saat fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3). (chi/jpnn)