Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan

Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan - JPNN.COM
Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain.

Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti ditegaskan pasal 28 UUD 1945. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan.

"Jadi bukan bebas theisme (bertuhan) atau atheisme (tidak bertuhan)," pungkas Arief saat fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3). (chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close