Mahfud Bantah Masuk Tim Hukum Menkopolhukam
jpnn.com - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Moh Mahfud MD mengaku tidak tergabung dalam Tim Asistensi Hukum Bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto.
Meski namanya tertulis dalam daftar Tim Asistensi Hukum, tetapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan tidak bergabung di kelompok tersebut.
"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud di kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Prof Mahfud Ungkap Jumlah Orang yang Termakan Seruan People Power Prabowo Cs, Ternyata...
Saat disinggung apakah dirinya menolak menjadi Tim Asistensi Hukum, Mahfud merasa tidak seperti itu. "Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
Dalam SK tersebut, tercatat nama Mahfud MD sebagai Tim Asistensi Hukum. Diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi beberapa hal. Tetapi, yang utama adalah mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serta merekomendasikan penegakan hukum kepada pihak yang berwajib. (tan/jpnn)