Mahfud Bela SBY
Rabu, 22 September 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Menurut Mahfud, Presiden tidak salah karena Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak jelas mengatur pengangkatan jaksa agung. ”Karena memang pilihannya terbuka, Presiden tidak salah dalam mengangkat jaksa agung. Hendarman juga sah selama ini, tetapi ketidaksalahan itu karena Undang-undangnya yang tidak jelas. Tetapi apapun alasannya, tindakan Presiden yang membiarkan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Karena Undang-undangnya yang sebenarnya tidak memberikan ketentuan imperatif (hukum yang memaksa),” kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat,Jakarta, Rabu (22/9).
Karena itu, dalam putusan MK kata Mahfud, pihaknya memberikan empat alternatif untuk memperjelas penentuan masa tugas jaksa agung sebagai pejabat publik agar tidak terjadi kebingunan. Kata dia, alternatif-alternatif itulah yang akan mempertegas Undang-undang kejaksaan dalam legislative review. “Putusan MK itu hanya berlaku sampai ada legislative review agar tidak terjadi kebingungan,”katanya.
Keempat alternatif untuk menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya jaksa agung yang dimaksud Mahfud , yakni pertama, berdasar periodesasi kabinet dan atau periode masa presiden yang mengangkatnya. Kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
SnackVideo Gelar Acara Pertama Program SnackStar, Promosikan Kreator Konten dari Pedesaan
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:12 WIB - Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Kesehatan
Selandia Baru Sukses Mempercepat Penurunan Prevalensi Merokok, Negara Lain Bisa Menirunya
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:52 WIB - Hukum
SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:28 WIB