Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud Bela SBY

Rabu, 22 September 2010 – 21:24 WIB
Mahfud Bela SBY - JPNN.COM
Yang ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiun. Sedangkan yang keempat adalah berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnya. Menurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu, dari keempat alternatif itu, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan tak satupun yang mengatur soal akhir masa jabatan jaksa agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (wdi/awa/jpnn)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close