Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK
Kamis, 28 Oktober 2010 – 20:02 WIB
![Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi untuk memeriksa hakim MK yang diduga terlibat kasus suap. Bahkan demi mengungkap kasus suap itu, Mahfud juga memberi Refly kewenangan untuk mengkonfrontir hakim dan pegawai di MK dengan kesaksian dari pihak luar. "Kalau mau menegakkan hukum jangan takut untuk membongkar (dugaan suap di MK). Saya jaminannya. Dia (Refly) boleh berbicara kepada siapa saja di MK untuk melakukan konfrontasi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/10). Menurut Mahfud, jika memang ingin memperbaiki MK maka Refly harus membongkar kasus dugaan suap di MK.
"Saya yang akan menindak orangnya. Kalau dia tidak bisa mengatakan dengan alasan melindungi, itu namanya bullshit (omong kosong),"ucapnya.
Meski begitu dengan pemberian kewenangan itu, Mahfud berharap agar Refly bersikap sportif. Jika nanti dugaan suap tidak dapat dibuktikan maka Refly juga harus mengumumkan ke publik bahwa tidak ada kasus suap yang terjadi di MK.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
Senin, 23 Desember 2024 – 16:39 WIB - Sosial
PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 16:20 WIB - Humaniora
Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Senin, 23 Desember 2024 – 15:24 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB - Kriminal
Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 11:48 WIB - Jatim Terkini
PGDN Nusantara Perjuangkan Kesejahteraan Guru Diniyah & Ngaji, Dorong Sentuhan APBN
Senin, 23 Desember 2024 – 14:09 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB