Diketahui, Ada beberapa substansi yang berubah terkait UU MK. Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsure yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial