Dijelaskan Mahfud, Dekrit Presiden (pada dasarnya) bersifat inkonstitusional. Namun, bisa juga menjadi konstititusional, apabila dekrit tersebut dapat dipertahankan. "Di mana-mana, semua tindakan yang melanggar konstitusi, jikalau bisa dipertahankan akan menjadi konstitusi baru," terangnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, konstitusi seharusnya diperjuangkan dan bukan (malah) menjadi alat transaksional. "Konstitusi