Mahfud MD Bicara Pemindahan Ibu Kota dari Sisi Hukum Tata Negara
jpnn.com, JAKARTA - Mohammad Mahfud MD menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara dari sisi hukum tata negara, ketika berbicara di depan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (2/9).
Menurut Mahfud, rencana itu sedang ramai diperbincangkan publik. Ada yang setuju dan ada pula yang tidak. Kemudian berkembang juga pendapat jika rencana itu mesti didahului dengan pebahan Undang-undang, tetapi ada juga yang menilai tidak harus.
"Menurut kami soal ada yang setuju dan ada yang tidak setuju adalah biasa dalam demokrasi. Dan justru itu mempersehat demokrasi kita," kata Mahfud.
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota, Pevita Pearce Bilang Begini
Hal itu disinggungnya saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 yang dibuka oleh Presiden Jokowi. Forum itu dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Kerja dan 250 peserta.
"Yang jelas menurut hukum tata negara, yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota di dalam keadaannya seperti sekarang ini adalah presiden," tegas Mahfud.
Jokowi yang saat itu didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, tampak tersenyum dan manggut-manggut mendengar pendapat Mahfud yang bicara dalam kapasitas ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Selain menyatakan presiden lah yang punya wewenang, Profesor kelahiran Madura itu juga menyebut tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa aturannya harus dibuat lebih dulu, baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota.