Mahfud MD Buka Posko Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui lembaga bentukannya MMD Initiative, membuka Posko Pengaduan Konstitusi. Posko ini bertujuan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan dalam putusan MK.
Posko yang beralamat di kantor MMD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat itu menerima tiga jenis pengaduan. Yaitu dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran kode etik, dan pengaduan terkait materi perkara (eksaminasi).
"Setiap pengaduan akan dipelajari, kemudian diteruskan. Untuk pidana nanti tim akan teruskan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK." ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor MMD Initiative, Senin (21/10).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mendatangi langsung atau mengirimkan surat ke posko. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik ke alamat mmdinitiative@yahoo.com.
Menurut Mahfud, poskonya menerima seluruh putusan yang dikeluarkan MK. Termasuk putusan-putusan yang dibuat ketika dirinya masih menjadi hakim konstitusi.
"Syaratnya pengadu harus punya bukti awal yang cukup. Misalnya jika ada dugaan suap, harus jelas siapa, dimana dan kapan itu terjadi," paparnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu berharap, keberadaan posko ini dapat membantu pembenahan MK.
"Mumpung sekarang MK sedang berbenah kita ingin membantu," tandas Mahfud. (dil/jpnn)