Mahfud MD Laporkan Jazuli ke Bareskrim
Karenanya, Mahfud menegaskan jika disebut nonton bola itu adalah untuk bertemu Atut mengatur perkara, merupakan fitnah besar.
"Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November sudah vonis," katanya.
Menurutnya, Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal tiga hari sebelumnya putusan sudah tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. "Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," tegasnya.
Ia pun menegaskan, tidak pernah bicara apapun dengan Atut saat itu. "Dia (Atut) pulang saya gini aja (melambaikan tangan). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," katanya.
Henry mengatakan laporan yang dilayangkan ini soal menyerang kehormatan dan penghinaan serta fitnah. "Pasal 310, 311 KUHP. Jadi, menuduh Mahfud seolah-olah bermain dalam perkara itu," katanya.
Henry menambahkan, laporan itu juga dilengkapi dengan guntingan berita beberapa media nasional.
"Sudah dipublish, sudah diketahui oleh umum dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi," katanya. (boy/jpnn)