Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengakui, logika hukum dan hukum acara sering sulit dipahami. "Saat sekarang ini, hukum karma saja yang bisa kita harap sebab logika hukum dan hukum acara sering bersilang jalan dan sulit dipahami," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah