Mahfud MD Menilai Tim Kuasa Hukum 02 Cukup Cerdik
MK, lanjut dia, memang berwenang berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan dalam pemilu. Itu adalah bagian dari hukum peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini.
’’Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Termohon dan pihak terkait juga akan membuktikan bahwa kecurangan yang mungkin ada tidak TSM. Juga tidak signifikan dengan selisih suara atau tidak terkait dnegan hukum pemilu.
Saat dihubungi Jumat sore, Mahfud hanya memberi tambahan singkat. ’’Kecurangan itu nanti perbedaan suaranya bukan eksak,’’ jelasnya.
Misalnya satu daerah dianggap terjadi kecurangan, tidak bisa dihitung secara eksak. Berbeda dengan adu data menggunakan formulir yang memang bisa dihitung. (byu/git)