Namun kata Mahfud, LPSK tidak bisa proaktif memberi perlindungan jika tidak ada pihak yang meminta. "LPSK tidak bisa proaktif, menurut saya pengacara Nazar minta perlindungan ke LPSK," ujar Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai keberadaan M Nazaruddin sangat dimungkinkan terancam sehingga kuat dugaan mantan Bendahara