Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Sebut Masih Ada yang Memesan Pasal dan Membeli Hukum

Kamis, 19 Desember 2019 – 17:06 WIB
Mahfud MD Sebut Masih Ada yang Memesan Pasal dan Membeli Hukum - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD berbicara tentang pembuatan pasal pesanan, ketika menyampaikan pidato di acara bertema Temu Kebangsaan Merawat Semangat Hidup Bersama di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Mahfud menuturkan, terkadang pembuatan aturan melalui proses legislasi masih kacau balau. Hal itu disebabkan adanya pihak tertentu yang menyelipkan pasal pesanan.

"Problem dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Kamis.

Mahfud menerangkan, pasal pesanan tidak hanya muncul di Undang-undang, melainkan hingga ke peraturan daerah. Modusnya dengan mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud pun turut menyampaikan bahwa banyak pihak yang mengeluhkan tumpang tindih aturan.

Hal itu segera dijawab pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyinkronkan aturan menjadi satu aturan yang disebut omnibus law. 

Misalnya, di Kementerian Keuangan yang tengah menyusun omnibus law di bidang perpajakan. Dia berkata omnibus law di bidang itu diharapkan selesai 2020.

Mahfud MD menerangkan, pasal pesanan tidak hanya muncul di undang-undang, melainkan hingga ke peraturan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News