Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Honorer, Poin 2 Enggak Asyik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah berupaya menyelesaikan masalah honorer yang sudah menahun.
Dia pun meminta para kepala daerah untuk mendukung upaya pemerintah tersebut.
Berikut tiga kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer yang terungkap saat rapat koordinasi 24 Juni.
1. Diangkat PNS maupun PPPK
Mahfud yang ditunjuk menjadi MenPAN-RB ad interim menerangkan, Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya.
"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
2. Skema alih daya (outsourcing)
Mahfud mengatakan, honorer juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.