Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Honorer, Poin 2 Enggak Asyik 

Senin, 27 Juni 2022 – 10:09 WIB
Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Honorer, Poin 2 Enggak Asyik  - JPNN.COM
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.

3. Dilarang angkat honorer baru 

Mahfud meminta kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi mengangkat honorer lagi. Bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," tegas Mahfud di hadapan perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang mengikuti rakornas 24 Juni.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer bisa dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," pungkas Mahfud MD. (esy/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tiga kebijakan penyelesaian honorer yang salah satunya kurang menggembirakan

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close