Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Jumat, 03 Maret 2023 – 14:32 WIB
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!