Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Kamis, 04 November 2010 – 19:45 WIB
Menurut Mahfud, supaya mudah melakukan investigasi, yang harus dilakukan Refly adalah menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK, agar mudah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga korupsi. "Yang pokok, Refly harus menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK," tegasnya.
Dari keterangan orang yang mengaku menyuap itu, kata Mahfud pula, tentu bisa didapatkan informasi siapa hakim yang memeras atau menyuap. Setelah itu, lanjutnya Mahfud, kalau sudah ketemu hakimnya, barulah diproses untuk diperiksa secara hukum.