Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata

Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:06 WIB
Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pernah berpesan kepada mereka yang menggunakan layanan pinjaman onlina (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan ke penyedia layanan tersebut.

Mahfud pun menegaskan jika pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah dan diakui negara. Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam pemberantasan pinjol ilegal.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," ucap Mahfud.

Mereka yang mengoperasikan layanan pinjol ilegal dapat terkena hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti tindakan penyebaran gambar atau foto di platform media sosial.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah merumuskan dan menetapkan dasar-dasar hukum yang relevan.

Perselisihan pandangan dapat dibahas selama proses hukum, karena pasti ada pendapat yang berbeda. Namun, pemerintah bertujuan melindungi rakyat dari praktik pemerasan dan ancaman.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ini menegaskan jika pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang telah sah dan mendapatkan izin resmi.

Mahfud menuebut pinjol ilegar tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News