Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPRSenin, 31 Januari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat karena UU itu produk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menganut sistem parlementer. Jika UU itu masih diberlakukan, Mahfud khawatir akan membahayakan karena memungkinkan Presiden membubarkan DPR. "UU Nomor 6 Tahun 1954 harus dibatalkan karena isinya bersistem parlementer. Di UU tersebut dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi kita. Di situ diakatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," kata Mahfud MD kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Senin, (31/1).
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, UU ini langsung dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, lanjutnya, UU lain berdasarkan UUDS 1950 tidak batal. "Yang lain selama belum ada yang baru tetap berlaku. Yang ini langsung kita batalkan karena sistem bertentangan dengn konstitusi yang ada," katanya lagi.
Sementara untuk tata cara penggunaan Hak Angket oleh DPR, Mahfud merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Menurutnya, meski UU itu tidak secara spesifik mengatur tentang penggunaan Hak Angket DPR, namun dianggap sudah memadai untuk menjalankan mekanisme Hak Angket.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Lingkungan
Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:56 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB - Kesehatan
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB