Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPRSenin, 31 Januari 2011 – 20:42 WIB
Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawan. ke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)