Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi
Jumat, 12 Januari 2024 – 01:15 WIB

Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," ujar Mahfud. (cuy/jpnn)