Yusril Tanggapi soal Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Ada Kata Membahayakan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal hak angket mengenai kecurangan Pemilu 2024 yang disebut akan diajukan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Yusril, ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di DPR.
Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Aturan itu mengatur fungsi DPR dalam urusan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur MPR, DPR, dan DPD.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, Jumat (23/2(.
Selain itu, pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menuturkan para perumus amandemen UUD 1945 nampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan atau MK.
Hal ini dimaksudkan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.