Mahfud Tegaskan Tidak Nyapres
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:00 WIB
Modus itu di antaranya mulai melibatkan penyelenggara pemilu. KPU bisa memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat diikutkan menjadi daftar pemilih. Sebaliknya, mereka yang dianggap memenuhi syarat bisa dicoret. "Memenuhi syarat, dicoret itu tidak boleh berperkara ke MK karena tidak pernah menjadi peserta. Itu kecurangan model baru," ujarnya.
Nah, modus unik lainnya dilakukan oleh calon perorangan. Selama ini, calon independen untuk bisa lolos menjadi yang dipilih harus bisa memenuhi syarat jumlah dukungan melalui KTP. Curangnya, KTP-KTP itu ada yang diambil dari bank dan bukan dari pendukung betulan.
Modus yang lebih aneh ditunjukkan oleh pemerintah daerah dengan mempermainkan anggaran pemilu. Kalau anggaran atau potensi partainya tidak menguntungkan, maka dana itu tidak akan mudah dicairkan. "Jadinya, tidak terlaksana perintah hakim konstitusi," terangnya. (dim)